2008/09/07

Tayamum

A. Definisi tayamum
Menurut bahasa tayamum berarti menyengaja.
Sedangkan menurut istilah syar’i tayamum yaitu mengembil tanah yang suci untuk digunakan mengusap muka dan tangan dengan niat untuk menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air.

B. Dasar hukum tayamum
Dasar dari Al Qur’an tentang tayamum disebutkan dalam firman Allah:
“dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
(QS. Al Maidah :6).
Dasar tentang tayamum dari hadits Nabi sangatlah banyak. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan dari Imran bin Hushain ra, dia berkata:
“Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah saw. Waktu itu beliau shalat mengimami kami. Tatkala shalat selesai, ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, memisahkan diri, dari orang banyak. Beliau bertanya kepadanya, ‘Wahai Fulan, mengapa kamu tidak shalat bergabung dengan orang banyak?’ Orang tersebut menjawab, ‘Wahai Nabi Allah, tadi malam saya junub tetapi saya tidak mendapatkan air.’ Beliau menjawab, ‘Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu.’” (HR. Bukhari-Muslim).
Dasar tentang tayamum dari Ijma’ Ulama juga telah kita kenal. Para ulama telah ijma’ (sepakat) disyaratkannya tayamum;
Kita kaum muslimin bisa bersuci dengan dua cara, yaitu dengan air dan dengan tanah. Bersuci dengan tanah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mendapatkan air dan berhalangan menggunakan air. Barangsiapa yang mendpatkan air dan tidak berhalangan untuk menggunakannya, maka wajib
bersuci dengan menggunakan air. Barangsiapa yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air, maka dia diperbolehkan tayamum. Kedudukan tayamum sama sebagaimana kedudukan bersuci dengan air, yaitu berwudhu atau mandi.
Jadi, seorang muslim yang berhalangan menggunakan air atau tidak mendapatkan air hendaknya bertayamum kapan pun dia perlu. Dan tayamum tersebut bisa menghilangkan hadats, baik hadast besar maupun kecil.
Tayamum tidak dibolehkan lagi bagi seseorang apabila telah mendaptkan air. Dan tayamum dilakukan apabila seseorang mendapatkan hal-hal yang mengharuskan berwudhu atau mandi. Dan satu kali tayamum bisa menghilangkan berbagai hadats sekaligus, baik besar maupun kecil bila memang dia
meniatkannya.
C. Yang dibolehkan tayamum
Tayamum diperbolehkan kepada orang-orang yang mendapatkan hal-hal yang mengharuskan berwudhu atau mandi asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Seseorang diperbolehkan tayamum bila tidak mendapatkan air. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“…lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamujmlah dengan tanah yang baik (suci).”
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imran bin Husain ra:
“Kamu boleh bersuci dengan tanah, dan hal itu sudah cukup bagimu” (HR. Bukhari-Muslim).
2. Seseorang diperbolehkan tayamum bila mendapatkan air, tetapi tidak cukup untuk berwudhu atau mandi. Dalam keadaan tersebut dia berwudhu atau mandi bila junub- dengan air tersebut, kemudian bagian anggota tubuh yang belum dibasuh disempurnakan dengan tayamum. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16).
Dan hadits Nabi:
“Bila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari-Muslim).
3. Seseorang diperbolehkan tayamum bila mendapatkan air, tetapi air tersebut sangatlah dingin, sehingga akan membahayakan dirinya bila digunakan berwudhu atau mandi, sementara dia tidak mampu
untuk memanaskan air tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Amru bin Ash
ra, dia berkata:
“Saya bermimpi basah di suatu malam yang dingin saat perang Dzatis. Saya merasa bila saya mandi akan membahayakan diriku. Oleh karena itu, saya tayamum, lalu shalat Shubuh bersama para sahabat yang lain. Tatkala kami pulang dari perang, para sahabat menceritakan kepada Nabi apa yang telah saya alami itu. Nabi berkata kepada saya, ‘Wahai Amru, ‘kamu shalat bersama sahabat-sahabatmu dalam keadaan junub?’ Saya pun menyampaikan alasan yang menyebabkan saya tidak mandi waktu itu. Saya berkata, ‘Sesungguhnya saya mendengar Allah Ta’ala berfirman,’Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian’ (QS. An Nisa’:134). Medengar jawaban saya, Rasulullah saw tertawa dan tidak berkata sepatah kata pun.” (HR. Ahmad , Abu Dawud, Ad Daraquthni, Al Hakim, dan lainnya).
4. Seseorang diperbolehkan tayamum bila mempunyai luka yang akan semakin parah atau lama sembuhnya kalau terkena air. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin
Abdullah dan Ibnu Abbas ra, bahwa di zaman Rasulullah pernah ada seseorang terluka. Kemudian dia bertanya kepada para sahabatnya, “Apakah ada keringanan bagi saya untuk bertayamum?” Para sahabatnya menjawab, “Tidak ada.” Mendapat jawaban seperti itu, dia pun mandi, lalu mati. Berita tersebut sampai kepada Rasulullah. Mendengar berita tersebut beliau berkata,’Mereka telah membunuhnya, dan semoga Allah membunuh mereka! Mengapa mereka tidak mau bertanya bila mereka tidak tahu? Obat kebodohan adalah bertanya. Sebenarnya dalam kasus tersebut, dia cukup tayamum.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Hakim).
5. Seseorang diperbolehkan tayamum bila untuk mengambil air terhalang adanya musuh, kebakaran, atau pencuri, sementara dia mengkhawatirkan keselamatan dirinya, harta, atau kehormatannya bila dia memaksakan diri mengambil air. Diperbolehkan juga tayamum orang sakit yang tidak mampu mengambil air sementara tidak ada orang yang mengambilkannya.

6. Seseorang diperbolehkan tayamum bila ada air tetapi kalau dia gunakan air tersebut untuk berwudhu khawatir akan kehausan dan kelaparan.
Ibnu Mundzir berkata, “Sejauh pengetahuan saya, para ulama sepakat bahwa seorang musafir yang mempunyai air tetapi kalau dia gunakan air tersebut untuk berwudhu dia khawatir kehausan, maka dia
boleh bertayamum.
Kesimpulan: seseorang diperbolehkan tayamum bila berhalangan menggunakan air, baik karena tidak mendapatkan air maupun karena khawatir bahaya bila menggunakan air.

D. Tata cara tayamum
Tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
1. Niat dalam hati
Seseorang hendak tayamum wajib berniat dalam hatinya. Ini berdasarkan hadits yang mewajibkan dari Umar bin Khathab ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya amalan-amalan seseorang tergantung niatnya, dan akan mendapatkan balasan sesuai niatnya.” (HR. Bukhari-Muslim).
2. Membaca: (Basmalah)
Seseorang yang hed tayaak mum membaca terlebih dahulu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.
3. Menepukkan kedua tangannya ke tanah yang suci sekali tepukan. Setelah itu, mengusapkan telapak tangan ke muka, telapak tangan yang lain secara bergantian dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ammar ra, dia berkata:
“Rasulullah saw pernah mengutus saya untuk keperluan, ketika itu, saya junub tidak mendapatkan air. Oleh karena itu, saya berguling-guling di tanah sebagaimana binatang. Kemudian saya datang menemui Nabi saw. Saya ceritakan kejadian yang saya lakukan kepada beliau. Mendengar penuturan saya,
beliau berkata, ‘Sebenarnya kamu cukup menepukkan telapak tanganmu demikian,’ Kemudian beliau menepukkan kedua telapak beliau ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup, setelah itu, beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan.” (HR. Bukhari-0Muslim).
Dalam lafazh yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan: “Kemudian beliau menepukkan kedua telapak beliau ke tanah, lalu beliau kibas-kibaskan (agar debunya berjatuhan), setelah itu, beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan.” (HR. Muslim).
Jadi, ketika seseorang menepukkan tangannya ternyata banyak debu yang menempel dianjurkan meniup atau mengibas-ngibaskan tangannya agar debunya berjatuhan.

E. Hal-hal yang membatalkan tayamum
a. Hal-hal yang membatalkan wudhu membatalkan tayamum.
Hal itu karena tayamum dengan debu merupakan pengganti berwudhu dengan air. Oleh karena itu, hal-hal yang membatalkan tayamum sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu. Jadi, apabila seseorang tayamum, kemudian kencing atau melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu atau melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, maka tayamumnya batal.
b. Tayamum tidak boleh dilakukan seseorang ketika mendapatkan air. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu zar ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya tanah yang suci bisa menjadi pembersih bagi seorang muslim, meskipun dia tidak mendapatkan air sampai waktu sepuluh tahun. Akan tetapi, apabila dia mendapatkan air, bersucilah dengan air tersebut, karena hal itu lebih baik.” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, dan An Nasa’i).
Akan tetapi, apabila seseorang tayamum karena sakit yang menghalangi dirinya menggunakan air, maka dia tetap boleh tayamum meskipun mendapatkan air. Akan tetapi, bila dia sakit tetapi tidak berhalangan menggunakan air, maka dia tidak boleh tayamum.

F. Hukum orang yang tayamum kemudian mendapatkan air setelah selesai shalat.
Seseorang yang tidak mendapatkan air sehingga dia tayamum, lalu shalat, kemudian setelah selesai shalat dia mendapatkan air, maka dalam keadaan seperti itu dia tidak perlu mengulangi shalatnya, meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri ra, dia berkata:
“Pernah ada dua orang berpergian bersama. Ketika dalam perjalanan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendaptkan air. Mereka pun tayamum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendaptkan air, sedangkan waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka berwudhu lalu mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah saw tentang kejadian yang mereka alami.
Rasulullah berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’ Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu dan shalatnya beliau berkata, ‘Kamu mendapatkan dua pahala.” (HR.Abu Dawud dan An Nasa’i).
Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak mengulangi wudhu dan shalatnya telah mengikuti sunnah Nabi, karena mencukupkan dengan sesuatu yang dia mampu ketika itu. Adapun orang yang mengulangi shalatnya berarti telah berijtihad. Oleh karena itu, dia mendapatkan dua pahala. Pahala pertama didapatkan dari shalatnya yang pertama, pahala kedua didapatkan dari ijtihadnya mengulang shalat yang dia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi. (Pendapat ini dismpaikan oleh Syaikh Ibnu Baz ketika memberi ayarah hadits ini dalam kitab Bulughul Maram dan kitab Muntaqa Al Akhbar karya Ibnu Taimiyah).

Tidak ada komentar:

News Update

Anda mau membeli atau mencari Buku?


Masukkan Code ini K1-39C35C-1
kutukutubuku.com
Anda malas datang langsung ke toko buku pada saat anda ingin membeli buku,gak usah khawatir anda bisa langsung pesan buku yang anda inginkan hanya dengan melalui website http://kutukutubuku.com.Anda cukup mengisi identitas diri anda dan buku yang anda inginkan.

Berita IT dan Artikel

News Liputan6

Computer Science

Gallery

  Gallery (Friend's 4ever )